Back

Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang mengimplementasikan kurikulum merdeka. KSP berfungsi sebagai acuan yang mengarahkan seluruh pemangku kepentingan untuk fokus pada pencapaian tujuan, dengan menerapkan aturan, prosedur, dan program, serta proses kegiatan di satuan pendidikan. KSP dikembangkan bersama dan ditetapkan oleh Kepala satuan pendidikan dengan melibatkan Guru, Komite Pembelajaran, Tim Pengembang Kurikulum, Tenaga Kependidikan, komite sekolah dan masyarakat. Diharapkan KSP yang dikembangkan dapat memenuhi kebutuhan peserta didik dalam menghadapi dinamika kehidupan di abad XXI, yang dalam pelaksanaannya mengacu pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang  Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Kurikulum Satuan Pendidikan yang digunakan di satuan pendidikan dikembangkan dan dikelola oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Struktur Kurikulum. Kurikulum yang dikembangkan harus menunjukkan kesesuaian dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan daerah. Dalam      penyusunan kurikulum, satuan pendidikan perlu memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. Prinsip pengembangan ini bertujuan untuk membantu proses berpikir dalam menyusun kurikulum di satuan pendidikan dan menjadi dasar merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum.

Satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum harus kontekstual dan relevan, terutama bagi peserta didik dalam mencapai Profil Pelajar Pancasila, Kompetensi Dasar, dan Capaian Pembelajaran, yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan SMK Provinsi Jawa Tengah.